Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
COMPREHENSIVE (GABUNGAN)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampokan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
TLO (Total Lost Only)
Menjamin pengantian total mobil sesuai ketentuan polis asuransi dengan ketentuan mobil telah hilang atau mobil telah rusak minimal 75%
● Layanan Klaim Ramah
● Bengkel Rekanan yang terpercaya
No comments:
Post a Comment